Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program restrukturisasi mesin/peralatan Pabrik Gula dilaksanakan dalam bentuk pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan Pabrik Gula guna peningkatan kapasitas produksi gula nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Pasal.id