Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
Program restrukturisasi mesin/peralatan Pabrik Gula dilaksanakan dalam bentuk pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan Pabrik Gula guna peningkatan kapasitas produksi gula nasional.
Koreksi Anda
