Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian MENETAPKAN dan bertanggung jawab atas kebijakan, program dan pelaksanaan restrukrisasi mesin/ peralatan Pabrik Gula dalam rangka mendukung program revitalisasi Pabrik Gula.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Pasal.id