Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Pabrik Gula adalah pabrik gula yang masuk dalam program revitalisasi pabrik gula. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
Koreksi Anda