Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Profil Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
