Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d yang tercantum pada huruf C dan huruf D dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri ini harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2013, kecuali Lembaga Sertifikasi Produk pada nomor urut 7 (tujuh) huruf C Lampiran V dan Laboratorium Penguji pada nomor urut 5 (lima) huruf D Lampiran V.
(2) Lembaga Sertifikasi Produk nomor urut 7 (tutuh) dan Laboratorium Penguji nomor urut 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(3) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukan kepada yang bersangkutan dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
