Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha dan atau LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
