Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
Koreksi Anda