Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
Koreksi Anda
