Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang berasal dari impor dan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan melampirkan Mill Certificate. (2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berasal dari impor, dalam rangka pengawasan pabean dapat dilakukan pengambilan contoh produk untuk dilakukan pengujian sesuai SNI;
Koreksi Anda