Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang berasal dari impor dan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan melampirkan Mill Certificate.
(2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berasal dari impor, dalam rangka pengawasan pabean dapat dilakukan pengambilan contoh produk untuk dilakukan pengujian sesuai SNI;
Koreksi Anda
