Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 90/M-IND/PER/8/2010 7
Koreksi Anda