Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Setiap Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 90/M-IND/PER/8/2010 7
Koreksi Anda
