Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
