Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 90/M-IND/PER/8/2010 6
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Pasal.id