Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Untuk Produk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan jenis tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) akan tetapi memiliki kesamaan Pos Tarif maka tidak wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan ini apabila :
a. telah memiliki Standar Nasional INDONESIA (SNI) tersendiri atau standar lain dengan ruang lingkup, atau jenis atau spesifikasi yang berbeda terhadap SNI 07- 3567, atau,
b. digunakan sebagai bahan baku industri peralatan listrik konsumsi/elektronika dan industri otomotif beserta komponennya yang spesifikasinya berbeda terhadap SNI 07-3567 dan produk baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj.D) dimaksud tidak dapat dipindahtangankan, atau,
c. digunakan sebagai bahan baku untuk keperluan ekspor.
(2) Penetapan terhadap Produk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. Adapun pertimbangan teknis diatur didalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
