Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI Secara Wajib terhadap produk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D), meliputi:
Jenis Produk No SNI HS Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) 07-3567-2006
7209.15.00.00
7209.16.00.10
7209.16.00.90
7209.17.00.10
7209.17.00.90
7209.18.20.00
7209.18.90.00
7209.25.00.00
7209.26.00.10
7209.26.00.90
7209.27.00.10
7209.27.00.90
7209.28.10.00
7209.28.90.00
7209.90.90.00
7211.23.20.00
7211.23.30.00
7211.23.90.10
7211.23.90.90
7211.29.20.00
7211.29.30.00
7211.29.90.00
7211.90.10.00
7211.90.30.00
7211.90.90.00
Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 90/M-IND/PER/8/2010 5
(2) Apabila SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, maka yang berlaku SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) hasil revisi terakhir.
(3) Yang dimaksud dengan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari Baja Gulungan Canai Panas yang dilakukan melalui tahapan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi;
Koreksi Anda
