Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
Koreksi Anda
