Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industri Alas Kaki penerima potongan harga pembelian mesin/ peralatan Industri Alas Kaki yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta Peraturan Pelaksanaannya dikenakan sanksi mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Pasal.id