Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin/peralatan Industri Alas Kaki dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Bappenas, BKPM, Dinas Provinsi yang menangani industri, Asosiasi Persepatuan INDONESIA (Aprisindo), Asosiasi Penyamakan Kulit INDONESIA (APKI), serta instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
