Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari :
a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash);
b. Kredit Supplier Mesin;
c. Pembelian Tunai; dan atau
d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Koreksi Anda
