Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Industri Alas Kaki yang memenuhi ketentuan dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan.
(3) Industri Alas Kaki yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri, dengan bukti capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan potongan harga sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai mesin/peralatan.
(4) Besarnya potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam satu tahun anggaran paling banyak Rp. 5 Milyar (lima milyar rupiah) per perusahaan per tahun.
(5) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku untuk pembelian mesin/ peralatan sejak tanggal 1 Januari 2009.
Koreksi Anda
