Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas kebijakan, program dan pelaksanaan restrukturisasi mesin/peralatan Industri Alas Kaki dalam rangka penyelamatan dan peningkatan daya saing Industri Alas Kaki nasional. Pasal 3 (1) Industri Alas Kaki yang melakukan restrukturisasi mesin/ peralatan, perluasan atau investasi baru diberikan keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan Industri Alas Kaki. (2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Industri Alas Kaki yang menggunakan teknologi yang lebih maju. (3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Tahun Anggaran 2009 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang anggarannya tersedia dalam DIPA Departemen Perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Pasal.id