Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Industri Alas Kaki adalah perusahaan industri yang menghasilkan produk Alas Kaki maupun perusahaan industri yang menghasilkan produk penyamakan kulit.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
Koreksi Anda
