Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
b. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
c. nama auditor;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
f. informasi produk Ban yang mencakup merek, Ukuran (Size) dan nomor dan judul SNI. Dalam hal Ukuran (Size) tidak tercakup dalam lampiran dokumen SNI untuk Ban, untuk ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, dan ban sepeda motor harus memuat informasi standar acuan Ukuran (Size) yang digunakan berupa JATMA, TRA, ETRTO, STRO, atau TRAA;
g. Laboratorium Uji yang digunakan;
h. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
i. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. laporan hasil uji.
Koreksi Anda
