Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib
Teks Saat Ini
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 15 ayat
(1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016 yang memiliki kontrak dengan International Automotive Task Force (IATF);
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
c. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Koreksi Anda
