Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Ban kelas 12 (dua belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Ban atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau
memindahtangankan produk Ban sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk Ban yang mencakup merek, Ukuran (Size), dan nomor dan judul SNI;
8. daftar peralatan produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(2) Dalam hal informasi produk berupa Ukuran (Size) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 7 tidak tercakup dalam lampiran dokumen SNI, untuk ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, dan ban sepeda motor harus mencantumkan informasi standar acuan Ukuran (Size) yang digunakan berupa JATMA, TRA, ETRTO, STRO, atau TRAA.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13 dan angka 14 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
(5) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk produk Ban kelas 12 (dua belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicacatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Ban kelas 12 (dua belas) dari Produsen di
Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi menunjuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen importir berupa:
a. bukti penunjukan sebagai importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. perizinan berusaha di bidang industri perakitan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai dengan KBLI 29101 atau di bidang industri perakitan kendaraan bermotor roda dua dan tiga sesuai dengan KBLI 30911;
c. surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan importir yang menyatakan bahwa tidak akan mengedarkan, memindahtangankan, dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kepada pihak lain;
d. bukti memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan lokasi perakitan kendaraan bermotor; dan
e. perjanjian penguasaan gudang bersama dengan Perwakilan Resmi.
(7) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(8) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, perjanjian lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d dapat digantikan dengan:
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(9) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan berusaha.
Koreksi Anda
