Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek produk Ban kelas 12 (dua belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Ban dengan nomor KBLI 22111; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Ban sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi produk Ban yang mencakup merek, Ukuran (Size), dan nomor dan judul SNI; 8. daftar peralatan produksi; 9. daftar peralatan uji; 10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir; 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016; 13. struktur organisasi; dan 14. proses bisnis. (2) Dalam hal informasi produk berupa Ukuran (Size) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 7 tidak tercakup dalam lampiran dokumen SNI untuk Ban, untuk ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, dan ban sepeda motor harus mencantumkan informasi standar acuan Ukuran (Size) yang digunakan berupa JATMA, TRA, ETRTO, STRO, atau TRAA. (3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (4) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Ban, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016 sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4. (5) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Koreksi Anda