Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Ban; b. memiliki merek sendiri untuk produk Ban kelas 12 (dua belas); c. memiliki peralatan produksi dengan ketentuan: 1. untuk Perusahaan Industri ban mobil penumpang paling sedikit berupa: a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process; b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing; 2. untuk Perusahaan Industri ban truk ringan paling sedikit berupa: a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process; b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing; 3. untuk Perusahaan Industri ban truk dan bus paling sedikit berupa: a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process; b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing; 4. untuk Perusahaan Industri ban sepeda motor paling sedikit berupa: a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process; b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing; 5. untuk Perusahaan Industri ban dalam kendaraan bermotor paling sedikit berupa: a) peralatan produksi pada proses extruding, cutting, and splicing (pemotongan dan penyambungan tube); b) peralatan produksi pada proses assembly (pemasangan valve pada tube); dan c) peralatan produksi pada proses curing; d. memiliki peralatan uji dengan ketentuan: 1. untuk produsen ban mobil penumpang di luar negeri paling sedikit berupa: a) plunger untuk pengujian breaking energy; b) bead unseating; dan c) peralatan drum tester untuk endurance dan high speed; 2. untuk produsen ban truk ringan di luar negeri paling sedikit berupa: a) plunger untuk pengujian breaking energy; dan b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed; 3. untuk produsen ban truk dan bus di luar negeri paling sedikit berupa: a) plunger untuk pengujian breaking energy; dan b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance; 4. untuk produsen ban sepeda motor di luar negeri paling sedikit berupa: a) plunger untuk pengujian breaking energy; dan b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed; 5. untuk produsen ban dalam kendaraan bermotor di luar negeri paling sedikit berupa: a) peralatan uji kuat tarik badan dan sambungan; dan b) oven untuk pengujian aging terhadap ban dalam kendaraan bermotor yang berbahan baku karet alam (natural rubber); e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek produk Ban kelas 12 (dua belas) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. c. berfungsi sebagai importir dan/atau dapat menunjuk importir. (4) Dalam hal Perwakilan Resmi melakukan impor Ban sebagai komponen industri perakitan kendaraan bermotor, Perwakilan Resmi dapat menunjuk importir. (5) Importir yang ditunjuk untuk melakukan impor Ban sebagai komponen industri perakitan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus memenuhi ketentuan: a. memiliki bukti penunjukan sebagai importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. memiliki perizinan berusaha di bidang industri perakitan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai dengan KBLI 29101 atau di bidang industri perakitan kendaraan bermotor roda dua dan tiga sesuai dengan KBLI 30911; c. membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa tidak akan mengedarkan, memindahtangankan, dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kepada pihak lain; dan d. memiliki bukti perjanjian penguasaan gudang bersama dengan Perwakilan Resmi. e. memiliki akun SIINas. (6) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Ban; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (7) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda