Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 22111;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Ban kelas 12 (dua belas);
c. memiliki peralatan produksi dengan ketentuan:
1. untuk Perusahaan Industri ban mobil penumpang paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process;
b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing;
2. untuk Perusahaan Industri ban truk ringan paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process;
b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing;
3. untuk Perusahaan Industri ban truk dan bus paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process;
b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing;
4. untuk Perusahaan Industri ban sepeda motor paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process;
b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing;
5. untuk Perusahaan Industri ban dalam kendaraan bermotor paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses extruding, cutting, and splicing (pemotongan dan penyambungan tube);
b) peralatan produksi pada proses assembly (pemasangan valve pada tube); dan c) peralatan produksi pada proses curing;
d. memiliki peralatan uji dengan ketentuan:
1. untuk Perusahaan Industri ban mobil penumpang paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy;
b) bead unseating; dan c) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed;
2. untuk Perusahaan Industri ban truk ringan paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy;
dan b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed;
3. untuk Perusahaan Industri ban truk dan bus paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy;
dan b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance;
4. untuk Perusahaan Industri ban sepeda motor paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy;
dan b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed;
5. untuk Perusahaan Industri ban dalam kendaraan bermotor paling sedikit berupa:
a) peralatan uji kuat tarik badan dan sambungan; dan b) oven untuk pengujian aging terhadap ban dalam kendaraan bermotor yang berbahan baku karet alam (natural rubber);
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
