Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 22111; b. memiliki merek sendiri untuk produk Ban kelas 12 (dua belas); c. memiliki peralatan produksi dengan ketentuan: 1. untuk Perusahaan Industri ban mobil penumpang paling sedikit berupa: a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process; b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing; 2. untuk Perusahaan Industri ban truk ringan paling sedikit berupa: a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process; b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing; 3. untuk Perusahaan Industri ban truk dan bus paling sedikit berupa: a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process; b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing; 4. untuk Perusahaan Industri ban sepeda motor paling sedikit berupa: a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process; b) peralatan produksi pada proses building/assembly; dan c) peralatan produksi pada proses curing; 5. untuk Perusahaan Industri ban dalam kendaraan bermotor paling sedikit berupa: a) peralatan produksi pada proses extruding, cutting, and splicing (pemotongan dan penyambungan tube); b) peralatan produksi pada proses assembly (pemasangan valve pada tube); dan c) peralatan produksi pada proses curing; d. memiliki peralatan uji dengan ketentuan: 1. untuk Perusahaan Industri ban mobil penumpang paling sedikit berupa: a) plunger untuk pengujian breaking energy; b) bead unseating; dan c) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed; 2. untuk Perusahaan Industri ban truk ringan paling sedikit berupa: a) plunger untuk pengujian breaking energy; dan b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed; 3. untuk Perusahaan Industri ban truk dan bus paling sedikit berupa: a) plunger untuk pengujian breaking energy; dan b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance; 4. untuk Perusahaan Industri ban sepeda motor paling sedikit berupa: a) plunger untuk pengujian breaking energy; dan b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed; 5. untuk Perusahaan Industri ban dalam kendaraan bermotor paling sedikit berupa: a) peralatan uji kuat tarik badan dan sambungan; dan b) oven untuk pengujian aging terhadap ban dalam kendaraan bermotor yang berbahan baku karet alam (natural rubber); e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda