Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(4) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek dan 1 (satu) lingkup SNI.
(5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberian Kerja Sama Merek atau pemberian Maklun.
Koreksi Anda
