Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KATUP TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/PER/12/2010 yang terkait dengan Katup Tabung Baja LPG dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
