Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KATUP TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Setiap Katup Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
