Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KATUP TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Katup Tabung Baja LPG dengan mencantumkan informasi minimal tentang:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama penanggung jawab;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Koreksi Anda
