Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KATUP TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Katup Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Katup Tabung Baja LPG dengan sertifikasi sistem 5, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Katup Tabung Baja LPG sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Katup Tabung Baja LPG dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratrium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
Jenis Produk No. SNI Pos tarif / HS
Katup Tabung Baja LPG
SNI 1452:2007
HS.8481.80.21.00
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. Pernyataan diri penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada:
a. surveilan berikutnya setelah diberlakukannya Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI Katup Tabung Baja LPG; atau
b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi perusahaan yang belum memiliki SPPT SNI atau mengajukan permohonan perpanjangan SPPT SNI.
Koreksi Anda
