Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap sarana produsen dan pelaku usaha dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda