Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa:
a. sosialisasi kepada produsen bahan kimia, masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai penggunaan bahan kimia serta hal yang terkait; dan
b. pelatihan bagi produsen bahan kimia dan aparat pemerintah yang menangani bahan kimia.
Koreksi Anda
