Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak sesuai/menyesatkan pada label dan LDKB bahan kimia yang diproduksinya. (2) Setiap pelaku usaha dilarang memproduksi bahan kimia tanpa mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Setiap pelaku usaha dilarang memproduksi bahan kimia tanpa disertai LDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id