Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha yang memproduksi bahan kimia dan atau produknya wajib: a. menentukan klasifikasi bahaya bahan kimia dan atau produk yang diproduksinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada kemasan bahan kimia dan atau produk; c. membuat LDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada setiap bahan kimia; dan d. melakukan kaji ulang label sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan kebutuhan. (2) Setiap pelaku usaha yang melakukan pengemasan ulang bahan kimia wajib: a. mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pada kemasan bahan kimia; dan b. menyertakan LDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk setiap bahan kimia. (3) Setiap pelaku usaha yang telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pembina Industri atas setiap produknya. (4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda