Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penulisan label dan LDKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 wajib menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Penggunaan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan bahasa internasional yang digunakan sebagai bahasa resmi dalam Perserikatan Bangsa- Bangsa.
Koreksi Anda