Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dicantumkan secara urut berdasarkan tingkat bahaya.
(2) Pernyataan Bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di bawah Piktogram Bahaya GHS dan harus dapat terbaca dengan jelas.
Koreksi Anda
