Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piktogram Bahaya GHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Ukuran dan tata letak piktogram bahaya GHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran kemasan produk dan harus terlihat dengan jelas.
Koreksi Anda