Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) wajib diberi label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Penanda Produk;
b. Piktogram Bahaya;
c. Kata Sinyal;
d. Pernyataan Bahaya; dan
e. Identifikasi Produsen.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditambahkan unsur lain berupa Pernyataan Kehati-hatian.
(4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
a. mudah terbaca;
b. jelas terlihat;
c. tidak mudah rusak;
d. tidak mudah lepas dari kemasannya; dan
e. tidak mudah luntur karena pengaruh sinar, udara atau lainnya.
Koreksi Anda
