Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasi berdasarkan kriteria bahaya GHS yang terdiri dari: a. bahaya fisik; b. bahaya terhadap kesehatan; dan c. bahaya terhadap lingkungan akuatik. (2) Klasifikasi bahaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi: a. eksplosif; b. gas mudah menyala; c. aerosol mudah menyala; d. cairan mudah menyala; e. padatan mudah menyala; f. bahan dan campuran yang jika kontak dengan air melepaskan gas mudah menyala; g. bahan dan campuran swapanas; h. gas pengoksidasi; i. cairan pengoksidasi; j. padatan pengoksidasi; k. peroksida organik; l. bahan dan campuran yang swareaktif; m. cairan piroforik; n. padatan piroforik; o. gas bertekanan; dan p. korosif pada logam. (3) Klasifikasi bahaya terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi : a. toksisitas akut; b. korosi/iritasi kulit; c. kerusakan/iritasi serius pada mata; d. sensitisasi pernafasan atau kulit; e. mutagenisitas sel induk; f. karsinogenisitas; g. toksik terhadap reproduksi; h. toksisitas sistemik pada organ sasaran spesifik setelah paparan tunggal; i. toksisitas sistemik pada organ sasaran spesifik setelah paparan berulang; dan j. bahaya aspirasi.
Koreksi Anda