Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasi berdasarkan kriteria bahaya GHS yang terdiri dari:
a. bahaya fisik;
b. bahaya terhadap kesehatan; dan
c. bahaya terhadap lingkungan akuatik.
(2) Klasifikasi bahaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi:
a. eksplosif;
b. gas mudah menyala;
c. aerosol mudah menyala;
d. cairan mudah menyala;
e. padatan mudah menyala;
f. bahan dan campuran yang jika kontak dengan air melepaskan gas mudah menyala;
g. bahan dan campuran swapanas;
h. gas pengoksidasi;
i. cairan pengoksidasi;
j. padatan pengoksidasi;
k. peroksida organik;
l. bahan dan campuran yang swareaktif;
m. cairan piroforik;
n. padatan piroforik;
o. gas bertekanan; dan
p. korosif pada logam.
(3) Klasifikasi bahaya terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi :
a. toksisitas akut;
b. korosi/iritasi kulit;
c. kerusakan/iritasi serius pada mata;
d. sensitisasi pernafasan atau kulit;
e. mutagenisitas sel induk;
f. karsinogenisitas;
g. toksik terhadap reproduksi;
h. toksisitas sistemik pada organ sasaran spesifik setelah paparan tunggal;
i. toksisitas sistemik pada organ sasaran spesifik setelah paparan berulang; dan
j. bahaya aspirasi.
Koreksi Anda
