Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan kimia tunggal menerapkan GHS secara wajib. (2) Bahan kimia campuran menerapkan GHS secara sukarela. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikecualikan terhadap sediaan farmasi, bahan tambahan pangan, kosmetik, dan residu pestisida dalam pangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan sukarela pada bahan kimia campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda