Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KATUP TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Katup Tabung Baja LPG; dan c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Katup Tabung Baja LPG .
Koreksi Anda