Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan pada pra pasar dan di pasar dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Minyak Goreng Sawit. (6) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangann kepada LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda