Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilarang memasuki ke daerah Pabean INDONESIA.
(2) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan/atau Pasal 7 dan telah berada di dalam daerah Pabean Indoensia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
