Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id