Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib memberitahukan dan menyampaikan informasi kepada Kepala BPKIMI, Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Badan POM dan Perusahaan pemohon SPPT-SNI mengenai keputusan:
a. penerbitan SPPT-SNI;
b. penundaan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI bagi permohonan yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi;
c. penolakan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI bagi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi;
dan/atau
d. pelimpahan SPPT-SNI kepada LSPro yang ditunjuk, bagi LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk kembali;
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan penetapan keputusan dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT- SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
