Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam menerbitkan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit wajib mencantumkan informasi paling sedikit mengenai: a. nama dan alamat perusahaan (pabrikan dan pengemas); b. alamat pabrik atau pengemas; c. merek; d. nama penanggung jawab perusahaan; e. nama dan alamat importir; f. logo tara pangan g. kode daur ulang h. nomor dan logo SNI; dan i. jenis produk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id