Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam menerbitkan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit wajib mencantumkan informasi paling sedikit mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan (pabrikan dan pengemas);
b. alamat pabrik atau pengemas;
c. merek;
d. nama penanggung jawab perusahaan;
e. nama dan alamat importir;
f. logo tara pangan
g. kode daur ulang
h. nomor dan logo SNI; dan
i. jenis produk.
Koreksi Anda
