Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah diakreditasi KAN sesuai ruang lingkup SNI Minyak Goreng Sawit dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Penerbitan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a melalui pelaksanaan Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk Sistem 5, yang terdiri dari: a. pengujian kesesuaian mutu Minyak Goreng Sawit sesuai SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau sistem manajemen mutu lain yang setara. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Minyak Goreng Sawit dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri, dengan ketentuan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN dan memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah dengan negara tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada. (4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi Negara Pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (5) Apabila belum tersedia LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Minyak Goreng www.djpp.kemenkumham.go.id Sawit, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (6) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Minyak Goreng Sawit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id