Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
Produsen atau importir Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 wajib menerapkan ketentuan SNI dengan :
a. memiliki SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan SNI; dan
b. membubuhkan tanda SNI Minyak Goreng Sawit pada kemasan di tempat yang mudah dibaca dengan penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
