Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dikemas dengan kemasan. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kontak langsung dengan Minyak Goreng Sawit harus tara pangan, kecuali kemasan dalam bentuk truk tangki dan kapal tanker. (3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemasan dengan kapasitas sampai dengan 1000 (seribu) kg. (4) Minyak Goreng Sawit dengan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang beredar wajib mengandung kadar vitamin A minimal 40 IU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id